Pikiran dan tindakan yang jika kedapatan akan berarti maut, secara resmi tidaklah dilarang; dan pembersihan, penangkapan, penyiksaan, pemenjaraan, serta penguapan yang tak ada habisnya bukanlah hukuman atas kejahatan yang sungguh-sungguh telah dilakukan, melainkan semata-mata upaya menghapus orang-orang yang barangkali akan melakukan kejahatan kapan-kapan pada masa depan.