afibmembuat kutipan7 tahun yang lalu
1. Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih. Yang dimaksud "satu orang" di sini bisa berupa orang perseorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri Yayasan boleh WNI, tapi boleh juga orang asing (WNA atau badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian Yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 9 ayat 5).
  • Gabung atau masuk untuk berkomentar
    fb2epub
    Seret dan letakkan file Anda (maksimal 5 sekaligus)